Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatakan akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pembayaran honor TGUPP pada 2022 ini disesuaikan dengan kinerja.

"Rencananya diberi honor berdasarkan kehadiran pada subjek bahasan yang dihadiri," kata Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa.

Untuk besaran honornya, kata dia, berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).

"Untuk honornya itu sesuai dengan Pergub tentang Standar Satuan Harga menurut latar belakang pendidikan yang berlaku untuk semua, baik TGUPP maupun tenaga ahli. Penetapan ini pun juga dilakukan atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI," jelasnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, tetap melanjutkan pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk tahun 2022.

Namun jika sebelumnya, TGUPP diberikan gaji tetap dan bernilai sama, berbeda tahun 2022 ini. Mereka tidak memiliki gaji tetap, namun hanya diberi honor berdasarkan pada setiap kinerja yang dilakukan.

Adapun tugas TGUPP akan mendampingi melaksanakan visi misi kerja selama masa kepemimpinan Andi Sudirman. Mereka direkrut sesuai dengan keahlian yang berbeda-beda. Seperti pemerintahan, pertanian, kehutanan, gizi masyarakat dan lainnya.

Mengenai nama-nama yang masuk dalam TGUPP tahun ini masih dalam tahap penyusunan.

 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024