Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari Paguyuban Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari integrasi lembaga negara itu ke BRIN.

"Pada pokoknya teman-teman mengadu tentang nasib mereka karena sampai saat ini belum ada kejelasan status kepegawaian," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Rabu.

Selain kejelasan status atau masa depannya, para pengadu juga mengadukan soal kontrak termasuk sosialisasi yang dinilai minim kepada pegawai atas kebijakan yang telah diambil.

Ia mengatakan yang datang ke Komnas HAM hari ini baru sebagian pegawai. Sebab masih ada ratusan pegawai lain yang juga bernasib sama akibat integrasi ke BRIN.

Komnas HAM akan segera merespons dengan meminta keterangan pada pihak terkait termasuk juga BRIN dan menanyakan perihal status kepegawaian. "Kami juga akan menanyakan solusi ratusan staf yang terdampak dari integrasi ini," ujar dia.

Sementara itu, Rudi salah seorang perwakilan Paguyuban PPNPT BPPT mengatakan di BPPT ada pegawai negeri sipil dan non PNS. Pada umumnya, pegawai yang terdampak itu telah mengabdi di atas lima tahun. Secara pribadi, ia mengaku telah bekerja selama 16 tahun di BPPT.

Secara garis besar ia mengatakan tidak menuntut banyak hal. Hanya saja di masa pandemi Covid-19 pegawai yang terdampak keberatan dengan pemutusan kontrak kerja. "Kami tidak menuntut pesangon, kami hanya menuntut diperkerjakan kembali," kata dia.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024