Makassar (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat karena melanggar aturan, sepanjang tahun 2021.

"Untuk berat satu orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Satu orang lainnya di bagian Tata Usaha dengan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis.

Ia merincikan berdasarkan data Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, sepanjang tahun 2021, tercatat dua Jaksa dijatuhi sanksi ringan.

Selanjutnya, tiga Jaksa dijatuhi sanksi sedang dan dua jaksa terkena sanksi berat. Sementara untuk proses klarifikasi masih ada 12 laporan pengaduan serta ada dua kasus yang tengah dilakukan inspeksi kasus.

Mereka yang dikenakan sanksi tersebut, kata Idil, atas perbuatannya tidak disiplin dan dinilai melanggar aturan. Sanksi ini diberikan kepada ASN pada lingkup instansi kejaksaan di wilayah Sulsel.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan secara detail apa melatarbelakangi sehingga para ASN Kejaksaan itu dijatuhi hukuman. Sebab, data tersebut, papar dia, diperoleh dari tim pengawas Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan di wilayah Sulsel.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restoratif justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diselenggarakan sebanyak 24 perkara.

Untuk data Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel jumlah Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPPD) yang dikeluarkan sebanyak 6.917 perkara.

Sementara, pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024