Makassar (ANTARA News) - Sembilan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori biru Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulsel Tamzil Tajuddin di Makassar, Kamis, menjelaskan, pada 2011 belum ada satupun perusahaan yang masuk peringkat hijau. Pada penilaian tahun sebelumnya, satu-satunya perusahaan yang masuk peringkat hijau adalah PT Energi Sengkang di Kabupaten Wajo.

Tahun ini terdapat 16 perusahaan yang mengikuti proper, sembilan diantaranya masuk kategori biru yakni PT Energi Sengkang, PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Kawasan Industri Makassar, PT Sermani Steel, PLTU Tello Makassar, PT Semen Tonasa, Depot Pertamina Parepare, Palopo dan Makassar.

Perusahaan yang masuk peringkat biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Empat perusahaan lainnya dikategorikan merah atau telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan.

Sementara tiga perusahaan dikategorikan hitam atau dinilai belum melakukan upaya lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan serta berpotensi mencemari lingkungan.

"Aturannya jika dua telah dua kali hitam sudah bisa dipidanakan," katanya. Ia menegaskan, daftar Proper tersebut merupakan penilaian sementara dan Kementerian Lingkungan Hidup masih memberikan waktu untuk banding.

Daftar Proper ini, tambahnya, menjadi sanksi moral bagi perusahaan karena diumumkan di situs Kementerian Lingkungan Hidup. BLHD dapat menghentikan, menyegel sepanjang diduga ada tindakan atau perbuatan yang mengancam dan merugikan masyarakat terutama limbah berbahaya B3.

Proper adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Program bertujuan mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan. Pengembangannya meliputi penilaian terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Peringkat penilaian terdiri atas, emas, hijau, biru, merah dan hitam. Perusahaan dikategorikan emas jika dinilai telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle dan Recovery), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang.

Hijau telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R.(T.KR-RY/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024