Makassar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, mencatat pendapatan negara di Sulsel sepanjang 2021 mencapai Rp12,7 triliun atau sebesar 97,9 persen dari target sebanyak Rp13 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel Syaiful di Makassar, Kamis mengatakan pertumbuhan pendapatan negara ditopang penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).

"Pendapatan negara untuk wilayah Sulawesi daerah tumbuh 5,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya pada konprensi pers di Makassar.

Ia menjelaskan, realisasi pajak Sulsel sendiri pada 2021 mencapai Rp10,3 triliun atau naik 91,9 persen dari target yang ditetapkan.

Baca juga: Pemprov Sulsel hingga triwulan III salurkan dana senilai PEN Rp16,48 triliun

Untuk penerimaan perpajakan terdiri dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Adapun pajak dalam negeri terealisasi Rp10 triliun dengan rincian pajak penghasilan 5,40 triliun atau 86,4 persen dari target.

Kedua, pajak pertambahan nilai terealisasi Rp4,38 triliun, PBB terealisasi 63,3 miliar, pajak cukai Rp50,77miliar, serta pajak lainnya yang mencapai Rp171,1 miliar.

Sementara pajak perdagangan internasional terealisasi Rp216,9 miliar atau sebesar 117,7 persen dari target.

Pajak perdagangan internasional terdiri dari Bea masuk dengan realisasi Rp190,1 miliar, Bea keluar/pungutan ekspor terealisasi Rp26,1 miliar yang naik 23,4 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sementara realisasi PNBP 2021 mencapai Rp 2,4 triliun. Pajak PNBP terdiri dari pendapatan badan layanan umum dengan realisasi Rp1,6 triliun dan PNBP lainnya sebanyak Rp780 miliar," katanya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024