Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar sepakat melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis, mengatakan, banyaknya kasus perdata yang dihadapi Pemkot Makassar terkait gugatan terhadap aset harus disikapi agar tidak ada lagi aset-aset yang diambil oleh pihak swasta.

"MoU ini penting untuk menjaga aset-aset kita yang banyak digugat oleh pihak swasta. Kami harap dengan kerja sama kejaksaan, bisa lebih banyak aset yang kita pertahankan," ujarnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi menyatakan penanda tanganan kerja sama ini betul-betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.

"Kita banyak gugatan aset sekarang, kerja sama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu," terang Danny.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang. 

"Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya," ujar Kajari.

Menurutnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.

"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuhnya.

 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024