Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Daerah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) menyebutkan sebanyak 30 Wajib Pajak (WP) di Sulawesi Selatan, telah mengikuti Program Keterbukaan Informasi Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022 dengan jumlah nilai pajak penghasilan sebesar Rp2,6 miliar.

Kepala Divisi Umum DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 tersebut

. 30 Wajib Pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp22 miliar dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp2,6 miliar” ujarnya.

Program PPS sendiri terbilang lebih mudah atau tidak sulit. Karena Anda dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui online atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.

“Kami telah melakukan sosialisasi secara masif agar WP dapat memanfaatkan program sukarela ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan realisasi penerimaan pajak di daerah ini pada tahun 2021 akan mencapai Rp13,68 triliun atau 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,53 triliun.

Hal itu terwujud berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh elemen dan jajaran kanwil di tengah situasi pandemi COVID-19.

“Capaian ini tumbuh 10,88 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 pada periode yang sama, yakni Rp12,34 triliun,” ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024