Makassar (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Kota Makassar mendorong para pelaku UMKM segera melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi halal untuk produk maupun usahanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar Sri Sulsilawati di Makassar, Kamis mengemukakan bahwa masih banyak usaha mikro yang belum menyadari untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna memperoleh sertifikat halal.

"Malah banyak para pelaku usaha mikro kita tidak menyadari untuk cepat melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan administrasinya. Contohnya masih ada yang belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), ini mereka semua yang harus siapkan," urai Sri.

Sementara Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2021, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp112 juta untuk membantu usaha mikro mengantongi label halal yang biayanya ditanggung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Setiap usaha mikro disiapkan dana sekitar Rp6 juta dengan kuota 20 lebih usaha atau produk.

Ia memastikan bahwa tahun 2022, Pemkot Makassar kembali menganggarkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro. Terlebih, telah dikeluarkan perwali tentang fasilitasi, pemudahan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

Maka dari itu, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 141 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum, yakni sertifikasi halal dengan biaya Rp650 ribu disambut baik oleh Sri Sulsilawati.

"Jika harganya lebih murah, maka akan lebih banyak usaha mikro yang bisa kita fasilitasi.
Kalau perlu banyak-banyak kita anggarkan di perubahan jika memang terserap dengan cepat," urainya.

Ia mengaku kebijakan ini menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan kepemilikan lisensi halal bagi produk maupun usaha UMKM.

"Masalah sekarang adalah kita harus bagaimana supaya mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal, itu yang harus digenjot sekarang," ujarnya.

Menanggapi kebijakan biaya sertifikasi halal tersebut, Sri akan menggenjot pula pendataan usaha mikro di Makassar melalui kelurahan, sebab pihaknya belum memiliki data riil pelaku usaha mikro.

Apalagi, kata dia, kategori usaha mikro di Makassar telah naik standar yakni harus memiliki omzet minimal Rp1 miliar dan modal usaha Rp2 miliar. Sehingga diupayakan agar usaha mikro pun naik level, salah satunya dengan mengantongi sertifikat halal.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024