Makassar (ANTARA) - Pihak kepolisian akhirnya mengamankan seorang pengemudi berinisal AR (65) dan ditetapkan tersangka atas kasus lakalantas menabrak dua anak, satu diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, 

"Kita sudah amankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lantas Polrestabes Makassar," ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto di konfirmasi wartawan, Jumat. 

Kejadian tersebut pada Kamis, 27 Januari 2021, di perumahan BTN Pondok Asri 1, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya. Dari rekaman CCTV, terlihat ada tiga bocah perempuan bermain cuci bola di pertigaan perumahan setempat. 

Beberapa saat kemudian mobil Honda CRV dengan nomor polisi DD 1649 VM dibawa pelaku kemudian berbelok ke arah kanan menuju rumahnya, di tempat anak itu bermain dalam posisi jongkok, tanpa melihat jelas, kemudian dengan cepat melindas dua bocah di lokasi kejadian.

"Dari CCTV itu menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai pelaku belok kanan, karena akan memasuki kediamannya dan di depan disitu ada tiga orang anak main main cuci bola, kemudian, terjadi kecelakaan," katanya. 


  Tangkapan layar video CCTV usai kejadian lakalantas di Perumahan BTN Asri 1 Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

"Satu sempat menghindar, dua tertabrak. Satu korban meninggal dunia dan satu lagi  luka parah, patah paha sebelah kanan," tuturnya menambahkan. 

Dua korban tersebut diketahui masing-masing Najwa Nur Afizah (4) dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka pada dahi robek, kepala belakang robek, pipi kiri dan kanan robek dan sempat dibawa ke Rumah Sakit di Malebu Sudiang.

Satu korban lainnya, Nur Agni Az Zahra (3) mengalami luka parah pada paha kanan patah tertutup, pipi kiri lecet, robek diatas telinga kiri, dan kini di rawat di RSUD  Tajuddin Chalid. 

Saat ditanyakan apakah tersangka ini menggunakan ponsel saat berkendara sampai tidak melihat orang di depannya, kata Kapolsek, masih dalam penyelidikan khusus dari unit lakalantas Polrestabes Makassar. Korban maupun pelaku bertetangga. Saat itu mau pulang ke rumahnya berjarak tidak lebih dari 50 meter.

"Kita imbau masyarakat agar berhati-hati berkendara, tidak melamun dan pakai ponsel sehingga berpotensi mengakibatkan lakalantas. Kami pun telah mengantisipasi adanya gesekan di masyarakat sekitar dan tetap melakukan pengamanan dari pihak korban maupun pelaku karena bertetangga," tambahnya. 
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024