Makassar (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Irjen Pol Johny Wainal Usman menyatakan kesulitan dalam menuntaskan kasus korupsi karena proses penyidikannya terkendala pada pembuktian.

"Perkara korupsi yang kami tangani tahun ini cukup membanggakan kalau dalam hal kuantitas karena Polda Sulsel menangani 57 kasus korupsi," ujarnya dalam refleksi akhir tahun yang digelar di aula Mapolrestabes Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, perkara korupsi yang berhasil tertangani sepanjang 2011 ini sekitar 26 kasus atau 48 persen, sedangkan sisanya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kasus korupsi yang sudah dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).

Selain itu, dirinya juga mengatakan jika hingga akhir tahun tidak ada kasus korupsi yang penyidikannya dihentikan dengan alasan apapun.

"Sampai saat ini ada 57 kasus yang ditangani Polda dan 48 persen sudah tertangani. Sedangkan untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) belum pernah ada yang dikeluarkan oleh Dirkrimsus," katanya.

Menurutnya, hambatan lain dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah tempat kejadian perkara (TKP) yang luas dan antar daerah.

Selain itu, kekuatan personel yang dimilikinya juga sangat terbatas. Polri membutuhkan penambahan personel untuk penanganan kasus korupsi yang sesuai kualifikasi penyidik. (T.KR-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024