Makassar (ANTARA News) - Baru tujuh kabupaten/kota di Sulsel yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai impelemntasi dari UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ketujuh kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara, Tana Toraja, Tana Toraja Utara, Pinrang dan Kota Parepare," kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Mattewakkan di Makassar, Selasa.

Menurut dia, penjabaran UU no. 14 tahun 2008 pada PP no. 61 nomor 2010 menyebutkan setiap badan publik yang berada di pusat hingga daerah seharusnya sudah memiliki PPID pada batas waktu 23 Agustus 2011.

Namun realisasi di lapangan, lanjut dia, baru tujuh kabupaten dan kota yang memiliki PPID padahal sudah memasuki 2012.
"Karena itu, ditargetkan pada 2012 24 kabupaten/kota di Sulsel sudah memiliki PPID," katanya.

Dia mengatakan, peranan PPID bagi badan publik baik yang mengelola uang negara maupun lembaga donor asing adalah mengumpulkan data atau informasi, termasuk menyiarkan dan mengklasifikan data dan informasi yang layak dibuka ke ruang publik atau tidak.

Khusus kebijakan untuk menyatakan informasi atau data itu layak atau tidak dipublikasikan harus melalui dua indikator.

Kedua indikator tersebut yakni uji konsekuensi bahaya dan uji kepentingan publik.

"Untuk uji konsekuensi bahaya misalnya, informasi terkait dengan instalasi militer. Jika itu dianggap dapat membahayakan negara dan publik, maka PPID berhak untuk tidak memberikan data atau informasi.
(T.S036/S016) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024