Makassar (ANTARA) - Sebanyak 21 kilogram narkoba jenis ganja hasil operasi jaringan nasional pada 7 Februari 2022 dimusnahkan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita musnahkan barang bukti sabu jenis ini seberat 21 kilogram, tapi sebagian kita sisihkan untuk proses persidangan nanti," kata Wakapolsek Pelabuhan Makassar Kompol Mustafa Sani di sela-sela pemusnahan, Jumat.

Pemusnahan sabu seberat 21 kg, dengan cara diblender dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Makassar, Pemerintah Kota Makassar, BNN Provinsi, Syabandar Pelabuhan, Pelindo IV dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang ilegal itu juga sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Makassar.

Pengungkapan dan penangkapan narkoba tersebut, kata Kompol Mustafa, berdasarkan informasi dan pengembangan berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AA dan B. Saat ini, berkas perkara segera diselesaikan untuk diserahkan ke pengadilan.

Obat itu dikirim dalam tiga paket dengan kemasan teh hijau. Narkoba Sabu ditaksir senilai Rp21 miliar. Rencananya, para pelaku akan mendistribusikan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

"Beberapa hari ke depan akan tahap satu penerimaan berkas perkara (tersangka) ke kejaksaan," tegasnya.

Ia mengatakan, kawasan pelabuhan merupakan salah satu pintu gerbang peredaran narkoba.

“Memang harus kita waspadai dan bagaimana upaya kita mencegah agar semua barang yang masuk ke pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan, karena seperti yang kita ketahui narkotika ini kita dapatkan melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

Adapun untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba, polisi masih mengejar dua tersangka yang kini masuk daftar pencarian (DPO) berinisial A dan S. Kedua tersangka yang ditangkap saat ini sedang menjalani proses hukum.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024