Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tengah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2021.

Penyusunan laporan yang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 1-3 Februari 2022 itu dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Inspektur Inspektorat Sulawesi Barat, Kepala Biro Tapem Sulbar, dan narasumber Dirjen Otda Kemendagri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Majene, Staf Ahli Bupati, Asisten dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Majene. 

Bupati Majene Andi Achmad Syukri di Majene, Rabu, menyatakan kegiatan tersebut merupakan agenda yang sangat penting bagi pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

"LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat," kata Andi Achmad Syukri.

Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD kata Bupati adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 ttahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat," terang Andi Achmad Syukri.

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Majene Moch Andri Nugraha menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang metode dan teknik penyusunan LPPD sehingga dapat mengelola, merumuskan dan menyusun data/bahan LPPD OPD sesuai Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang ditetapkan Kemendagri.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024