Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan Malaysia akan memasuki fase "transisi ke endemik" mulai 1 April 2022 setelah mempertimbangkan berbagai faktor, melakukan penilaian resiko, mempertimbangkan pendapat Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan rekomendasi dari empat menteri yang mengurusi COVID-19.
"Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus harian COVID-19 meningkat tajam akibat gelombang Omicron. Namun, jumlah pasien kategori tiga, empat dan lima sangat rendah yaitu 0,7 persen. Jumlah pasien COVID-19 yang perlu dirawat dan dipantau di ICU juga terkendali," ujar Ismail Sabri dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa.
Kategori satu adalah pasien tidak bergejala, kategori dua bergejala ringan, kategori tiga menderita radang paru-paru yang memerlukan perawatan di rumah sakit, kategori empat memerlukan bantuan oksigen dengan rata-rata perawatan di ICU 14 hari sedangkan kategori lima adalah pasien kritis dan memerlukan bantuan pernapasan dengan rata-rata perawatan di ICU selama 21 hari.
"Pada saat yang sama, sebagian besar warga telah menerima vaksinasi lengkap serta dosis booster melalui program vaksinasi khususnya Program Imunisasi Nasional COVID 19 (PICK), PICK Remaja dan PICKids. Pada 7 Maret 2022, tingkat vaksinasi lengkap untuk populasi orang dewasa di negara itu adalah 98,7 persen; sedangkan tingkat vaksinasi dosis booster untuk populasi orang dewasa adalah 64 persen," katanya.
Secara keseluruhan, rencana pembukaan kembali negara secara aman dan bertahap atau "ReopeningSafely" yang sedang dilakukan oleh pemerintah khususnya melalui Menteri Senior Pertahanan, Hishammuddin Hussein, Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin, Menteri Keuangan, Tengku Zafrul serta Menteri Komunikasi dan Multimedia, Annuar Musa.
"Fase 'transisi ke endemik' ini adalah strategi keluar untuk memungkinkan kita semua kembali kembali ke kehidupan yang hampir normal setelah hampir dua
tahun berperang melawan COVID-19. Fase ini juga fase sementara sebelum negara tersebut memasuki fase endemik yang tunduk pada pengumuman yang hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.
Mulai 1 April 2022, ujar dia, mengenakan masker di tempat umum tetap wajib dipatuhi oleh setiap individu, jam operasional untuk tempat bisnis telah dihapuskan dan pemilik perniagaan diperbolehkan menjalankan jam operasional tempat masing-masing sesuai dengan persyaratan izin operasi tempat.
"Ini berarti Anda semua bisa makan di restoran setelah 12.00 tengah malam, terutama dengan bulan Ramadhan akan segera datang. Bisa sahur di luar. Pendaftaran masuk menggunakan MySejahtera masih diwajibkan dan hanya dikecualikan untuk area terbuka, tidak ramai dan tidak ada kerumunan orang," katanya.
Kegiatan sholat berjamaah di masjid/surau atau upacara salat di rumah ibadah selain Islam boleh dilakukan tanpa hukuman fisik.
"Namun, implementasi dan SOP terakhir untuk masjid/surau tunduk pada ketetapan Otoritas Agama Negara dan untuk Rumah Ibadah Selain itu Ilam tunduk pada Kementerian Persatuan Malaysia/Unit Urusan Agama Lain (UNIFOR)," katanya.
Untuk persyaratan vaksinasi, katanya, batas kapasitas karyawan yang sebelumnya bergantung pada cakupan vaksinasi dihapuskan dan semua individu diperbolehkan melintasi negara bagian terlepas dari status vaksinasi mereka.
"Sebelumnya, ada batasan kapasitas 50 persen untuk aktivitas itu melibatkan pengumpulan banyak orang. Dengan pengumuman transisi ke endemik, batasnya akan dihapus sama sekali. Tidak ada lagi batas kapasitas 50 persen. Tetap saja, penjarakan fisik sangat penting dan tetap dianjurkan," katanya.
"Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus harian COVID-19 meningkat tajam akibat gelombang Omicron. Namun, jumlah pasien kategori tiga, empat dan lima sangat rendah yaitu 0,7 persen. Jumlah pasien COVID-19 yang perlu dirawat dan dipantau di ICU juga terkendali," ujar Ismail Sabri dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa.
Kategori satu adalah pasien tidak bergejala, kategori dua bergejala ringan, kategori tiga menderita radang paru-paru yang memerlukan perawatan di rumah sakit, kategori empat memerlukan bantuan oksigen dengan rata-rata perawatan di ICU 14 hari sedangkan kategori lima adalah pasien kritis dan memerlukan bantuan pernapasan dengan rata-rata perawatan di ICU selama 21 hari.
"Pada saat yang sama, sebagian besar warga telah menerima vaksinasi lengkap serta dosis booster melalui program vaksinasi khususnya Program Imunisasi Nasional COVID 19 (PICK), PICK Remaja dan PICKids. Pada 7 Maret 2022, tingkat vaksinasi lengkap untuk populasi orang dewasa di negara itu adalah 98,7 persen; sedangkan tingkat vaksinasi dosis booster untuk populasi orang dewasa adalah 64 persen," katanya.
Secara keseluruhan, rencana pembukaan kembali negara secara aman dan bertahap atau "ReopeningSafely" yang sedang dilakukan oleh pemerintah khususnya melalui Menteri Senior Pertahanan, Hishammuddin Hussein, Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin, Menteri Keuangan, Tengku Zafrul serta Menteri Komunikasi dan Multimedia, Annuar Musa.
"Fase 'transisi ke endemik' ini adalah strategi keluar untuk memungkinkan kita semua kembali kembali ke kehidupan yang hampir normal setelah hampir dua
tahun berperang melawan COVID-19. Fase ini juga fase sementara sebelum negara tersebut memasuki fase endemik yang tunduk pada pengumuman yang hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.
Mulai 1 April 2022, ujar dia, mengenakan masker di tempat umum tetap wajib dipatuhi oleh setiap individu, jam operasional untuk tempat bisnis telah dihapuskan dan pemilik perniagaan diperbolehkan menjalankan jam operasional tempat masing-masing sesuai dengan persyaratan izin operasi tempat.
"Ini berarti Anda semua bisa makan di restoran setelah 12.00 tengah malam, terutama dengan bulan Ramadhan akan segera datang. Bisa sahur di luar. Pendaftaran masuk menggunakan MySejahtera masih diwajibkan dan hanya dikecualikan untuk area terbuka, tidak ramai dan tidak ada kerumunan orang," katanya.
Kegiatan sholat berjamaah di masjid/surau atau upacara salat di rumah ibadah selain Islam boleh dilakukan tanpa hukuman fisik.
"Namun, implementasi dan SOP terakhir untuk masjid/surau tunduk pada ketetapan Otoritas Agama Negara dan untuk Rumah Ibadah Selain itu Ilam tunduk pada Kementerian Persatuan Malaysia/Unit Urusan Agama Lain (UNIFOR)," katanya.
Untuk persyaratan vaksinasi, katanya, batas kapasitas karyawan yang sebelumnya bergantung pada cakupan vaksinasi dihapuskan dan semua individu diperbolehkan melintasi negara bagian terlepas dari status vaksinasi mereka.
"Sebelumnya, ada batasan kapasitas 50 persen untuk aktivitas itu melibatkan pengumpulan banyak orang. Dengan pengumuman transisi ke endemik, batasnya akan dihapus sama sekali. Tidak ada lagi batas kapasitas 50 persen. Tetap saja, penjarakan fisik sangat penting dan tetap dianjurkan," katanya.