Mamuju (ANTARA News) - Ketua DPRD Mamasa Sulawesi Barat H.Muhammadiah Mansyur meminta, kepada massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menghentikan pendudukan kantor DPRD di wilayah itu.

"Saya selaku wakil rakyat yang ada di DPRD Mamasa meminta dengan hormat kepada massa yang setiap harinya melakukan aksi unjukrasa segera menghentikan aksinya karena semakin mempersulit aktivitas anggota DPRD di daerah ini," kata Ketua DPRD Mamasa, H.Muhammadiyah Mansur di Mamuju, Jum'at.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang melakukan pendudukan kantor DPRD ini dilakukan oleh massa pendukung mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan enam anggota DPRD Mamasa non aktif dan para mantan anggota DPRD periode 2004-2009,"katanya.

Ia menyampaikan, aksi unjukrasa gencar dilakukan oleh massa setelah lahir amar putusan Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali terhadap enam anggaota DPRD Mamasa yang telah di-PAW dan 17 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding.

"Massa yang melakukan aksi unjukrasa diharapkan tidak terkontaniminasi dengan kepentingan apa pun. Mari kita sikapi putusan MA ini secara bijak tanpa harus menggangu penyelenggaraan pemerintahan di daerah kami," ungkapnya.

Ia mengatakan, anggota DPRD saat ini sangat terganggu melaksanakan berbagai agenda akibat banyaknya tekanan dari massa untuk mengembalikan hak-hak enam anggota DPRD Mamasa yang telah dilakukan PAW.

"Enam anggota DPRD Mamasa satutusnya masih non aktif hingga ada surat keputusan dari masing-masing partai politik," terangnya.

Ia menyampaikan, enam anggota DPRD Mamasa dilakukan PAW berdasarkan surat keputusan gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011.

Yang menjadi masalah, kata dia, karena ternyata kembali lahir putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam anggota DPRD yang aktif dan 17 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding selaku mantan bupati Mamasa.

Karena itu, untuk mengembalikan hak-hak terhadap enam anggota DPRD Mamasa yang di PAW tersebut tentunya bisa di proses setelah ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.

Ia menyampaikan, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partao Bulan Bintang).

Sementara untuk Obed Nego kata dia, juga belum bisa dipaksakan untuk dilakukan sidang paripurna untuk mengangkat kembali menjadi Bupati Mamasa sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

Ia mengatakan, dirinya akan tetap menghargai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak mungkin serta merta memaksakan untuk mengembalikan enam anggota DPRD yang telah di PAW. Semuanya butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.

Atas dasar itu kata dia, Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.  (T.KR-ACO/E001) 


Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024