Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merespons positif usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mempersilahkan daerah membentuk Dana Abadi Daerah (DAD), namun kemampuan fiskal daerah itu belum mumpuni.  

"Usulan tersebut sangat baik, hanya saja klasifikasi fiskal di Sulsel belum masuk klasifikasi tinggi, tetapi masih klasifikasi menengah," ungkap Wakil Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat. 

Usulan penyediaan DAD tersebut sangat baik, hanya saja saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum membicarakan dan membahas lebih jauh usulan kebijakan tersebut. 

"Biasanya kalau ada penyampaian resmi pasti dibicarakan," kata legislator asal Fraksi Golkar ini menuturkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyatakan usulan kebijakan DAD dari Menkeu tentu direspons. Hanya saja, itu tergantung dari kepala daerah serta kemampuan potensi daerahnya apakah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sebab, sejauh ini pengelolaan anggaran APBD maupun PAD Pemprov Sulsel dirasa masih minus, bahkan mengalami defisit, sehingga memerlukan kajian lebih dalam berkaitan dengan penyiapan DAD yang diambil dari APBD tersebut. 

Menurut dia, semangat Menkeu yang mendorong tiap daerah menyiapkan DAD sangat baik untuk kesejahteraan rakyat dalam hal pendidikan dan kebudayaan.  Namun tidak semua daerah mampu menyiapkan itu. Kecuali, kepala daerahnya inovatif serta ditunjang dengan potensi PAD yang maksimal. 

Selain itu, bantuan penganggaran dari pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) hanya diterima daerah apabila kepala daerahnya mampu berinovasi memberikan kontribusi PAD yang baik, hingga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. 

Politisi asal Partai Demokrat ini pun menangkap tujuan Menkeu soal DAD itu guna mendorong semua potensi yang ada serta memotivasi kepala daerah agar lebih kreatif dalam membuat kebijakan demi meningkatkan dan memaksimalkan pengelolaan pendapatan. 

Kendati demikian, usulan kebijakan itu bukan hal yang baru, sesungguhnya secara politik peluang ini sudah ada sejak lama, tapi itu berlaku di daerah kaya dengan potensi pendapatannya. 

"Kalau di daerah kaya potensi pendapatan Sumber Daya Alam dan lainnya tentu bisa saja dialokasikan, tapi kalau kita disini, masih minus, dimana diambilkan uang, ini saja masih defisit, " beber anggota Banggar DPRD Sulsel itu.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah dapat membangun DAD sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. 

Tujuan pembentukan DAD untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024