Makassar (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan masih menunggu panggilan dari DPR RI untuk membahas kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sekarang bola ada di DPR, kami siap menunggu undangan DPR untuk menggelar rapat kerja dan pembahasan lainnya. Kami mohon dukungannya," kata Ayu Bintang usai menjenguk anak korban pemerkosaan. , di Kantor UPTD PPA Sulsel, Makassar, Sabtu.

Menteri PPPA mengatakan, sejauh ini belum ada pemanggilan rapat untuk membahas RUU TPKS. Namun, pihaknya menghargai kesibukan anggota dewan, mengingat rencana tersebut atas inisiatif DPR.

"Kami hormati. Kalau kami dari Pemerintah sendiri (ikut), karena ini RUU yang digagas DPR," katanya juga.

"Jadi, ketika kami menerima naskah akademik draf dari DPR, kami dari Pemerintah merespon dengan cepat, kurang dari 14 hari dari dua bulan waktu itu disiapkan. Kami tidak tahu siang dan malam," katanya kepada wartawan. menambahkan.

Berkaitan dengan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat (polda), Ayu Bintang mengatakan, setiap kunjungan ke daerah tersebut tidak lepas dari berbagai masukan dalam mewujudkan implementasi RUU TPKS nantinya.

“Nah, bagaimana kita menyamakan persepsi dengan penegakan hukum dalam perspektif ramah perempuan dan ramah anak. Kita berharap untuk kasus yang ditangani polisi, kapan pun kejadian itu terjadi, di mana pun dan siapa pun pelakunya, harus diselesaikan secara hukum dan cepat,” katanya. PPPA.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar proses pembahasan RUU TPKS segera dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

“Saya berharap pembahasan bersama RUU TPKS dapat segera dilakukan dengan efektifitas tinggi dan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna (18/1) hingga penutupan sesi III sidang 2021-2022 (18/2), kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024