Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendukung upaya KPU RI atas rencana penyederhanaan teknis pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada 14 Februari 2024.

"Kita semua dukung, karena ini bagian dari tindak lanjut atas evaluasi pemilu serentak di tahun 2019 lalu," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dihubungi perihal rencana itu, di Makassar, Rabu.

Menurut dia, rencana tersebut tidak lepas dari upaya penyelenggara dalam memaksimalkan kinerja menghadapi pemilu serta memudahkan penyelenggara adhoc serta pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.

Selain itu, langkah efisien penggunaan anggaran juga menjadi salah satu faktor adanya rencana penyederhanaan teknis pemilihan pada Pemilu 2024 tersebut.

Tidak hanya itu, kata dia, penyederhanaan akan berdampak pada penekanan komponen pembiayaan, tapi dari aspek performa pada fasilitasi pemungutan suara juga akan sangat terasa.

"Penyederhanaan ini akan memudahkan pemilih dan penyelenggara pada tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara), mengingat pada Pemilu lalu banyak petugas sakit bahkan ada meninggal," ujar mantan badan pekerja lembaga anti korupsi ACC Sulawesi ini.

Berdasarkan data KPU RI, pada Pemilu 2019 lalu tercatat ada 894 petugas pemilu meninggal dunia serta 5.175 petugas sakit. Hal itu imbas dari beban kerja hingga petugas kelelahan melaksanakan penghitungan suara menjadi salah satu faktornya.

Sebelumnya Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan KPU bertujuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat.

"Penyederhanaan diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ujarnya.

Hal itu dikatakan Evi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Pemungutan suara pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara, namun pada penyederhanaan melalui simulasi surat suara, KPU menyediakan dua model surat suara. Pertama, dua surat suara Presiden dan DPR RI, serta DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kedua, tiga surat suara terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI, kemudian DPD RI sendiri, dan DPRD Provinsi, Kabupaten Kota.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024