Makassar (ANTARA News) - Berkas dua tersangka kasus runtuhnya tembok perumahan mewah Villa Mutiara yang menelan korban jiwa delapan orang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar oleh penyidik Polrestabes Makassar.

"Berkas kedua tersangka sudah kami terima dan sudah pada tahap dua. Namun, pelimpahan itu tidak diikuti dengan penahanan karena kedua istri tersangka menjadi penjaminnya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldani Fajrin di Makassar, Selasa.

Kedua berkas tersangka yakni pemimpin CV Benteng Megah Perkasa, Jamaluddin selaku kontraktor yang mengerjakan tembok perumahan milik pengembang PT Sari Prima Cemerlang serta pengawas proyek Heryanto.

Ia mengatakan, alasan tidak adanya unsur penahanan karena tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan disertai istri sebagai jaminan.

"Istri mereka dijadikan sebagai bukti jaminan agar keduanya tidak ditahan, juga tersangka selama diproses di kepolisian dinilai kooperatif," katanya.

Meskipun kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan, Muldani yang juga bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan nantinya mengaku akan mempelajari seluruh berkas tersangka sebelum disidangkan.

"Berkasnya pasti akan kami pelajari terlebih dulu sebelum kemudian tersangka menjalani proses sidang di pengadilan," ucapnya.

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hardjoko salah satu penyidik kasus ini membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tembok runtuh tersebut ke kejaksaan.

"Berkas dan tersangkanya sudah kami serahkan ke kejaksaan, mengenai hal penahanan, itu menjadi hak dan kewenangan kejaksaan," katanya.

Berdasarkan berkas perkara tersangka, keduanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia. Mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kasus ini. Bahkan keduanya dinilai lalai dari tanggungjawabnya. (T.KR-MH/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024