Majene, Sulbar (ANTARA News) - Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menerima kucuran dana dari APBN melalui program nasional pemberdayaan masyarakat sebesar Rp22,1 miliar untuk wilayah perkotaan dan perdesaan pada 2012.

Ketua Satuan Kerja PNPM Majene Andry Nugraha di Majene, Rabu, menyebutkan bahwa khusus PNPM-Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) dianggarkan sebesar Rp19,1 miliar yang dialokasikan pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Malunda, Ulumanda, Sendana, Pamboang, Tammeroddo, dan Tubo.

"Sementara itu, untuk PNPM-Mandiri Perkotaan dianggarkan sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan pada dua Kecamatana yaitu Banggae dan Banggae Timur dengan alokasi anggaran disesuaikan pada program yang akan dijalankan dan berdasarkan kebutuhan masing-masing kecamatan," lanjutnya.

Khusus untuk anggaran tahun ini, dia mengaku beberapa program telah direncanakan, bahkan beberapa program lainnya telah dijalankan setelah menyerap seluruh masukan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing kecamatan.

Sementara itu, menurut Andry, khusus anggaran PNPM-MP, masing-masing kecamatan akan mendapat jatah anggaran secara merata dengan jumlah sekitar Rp1,8 milyar per kecamatan untuk enam kecamatan sebab kebutuhan pada tiap kecamatan hampir merata.

"Terkait alokasi anggaran tahun lalu, penyerapan dana di Kecamatan Ulumanda terbilang cukup rendah dibanding enam kecamatan lainnya. Penyerapannya masih berkisar 32 persen dari total anggaran yang diserahkan per kecamatan," terangnya.

Selain itu, beberapa kecamatan yang juga terbilang menyerap anggaran tidak terlalu besar adalah Kecamatan Tammerodo, Sendana, dan Malunda dengan selisih penyerapan anggaran yang tidak jauh berbeda dari tiga kecamatan tersebut.

"Kami akan berupaya keras agar sisa anggaran pada beberapa kecamatan yang belum mampu memaksimalkan penyerapan anggaran segera terealisasi sebab telah ditentukan batas waktu sesuai aturan penggunaan anggaran," lanjut Andry.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melayangkan surat kepada tiap pengguna anggaran PNPM, termasuk Majene dengan batas waktu penyerapan total anggaran 2011 paling lambat Maret 2012, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terkait program ini. (T.KR-AAT/N002) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024