Makassar (ANTARA News) - Dua pejabat pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan divonis 1,3 tahun penjara karena terbukti telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR).

"Terdakwa telah bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan terdakwa harus menerima hukumannya dengan penjara 1,3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Muh Damis di Makassar, Rabu.

Kedua pejabat yang divonis penjara yakni, Suryadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andi Adam Hasan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Sengkang, Wajo pada 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp157 juta.

Jaksa Penuntut Umum Amiruddin yang juga menjabat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sengkang ini mengaku jika tiga terdakwa lainnya juga sudah menjalani sidang vonis dan hukuman pidana penjara yang dijatuhi selama 1,3 tahun penjara.

"Sebelum keduanya divonis dengan hukuman 1,3 tahun penjara, Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah memvonis tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing selama 15 bulan penjara," tegasnya.

Ketiga terdakwa yang divonis itu adalah pihak kontraktor dari PT Bieta Batara Sakti, Muh Dahyar Syam dan Haslinda serta Konsultan pengawasa proyek Ansarullah Kadir.

Berdasarkan uraian JPU dihadapan majelis hakim kelimanya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara seniali ratusan juta rupiah. Total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD.

Atas dasar inilah majelis hakim menjeratnya dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lantaran terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi.

Dalam proses pembacaan vonis terdakwa, Bahtiar yang bertindak selaku hakim Adhoc berpendapat lain, kasus yang membelit dua pejabat Dikpora tersebut bahkan Dahyar, Haslinda dan Ansarullah Kadir bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.

Melainkan merupakan kasus tindak pidana umum lantaran adanya fakta terkait dugaan terjadinya unsur pemalsuan dokumen.

Sementara Damis dan Maringan Marpaung, tetap pada pendiriannya bahwa atas perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian negara masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan jaska penuntut umum (JPU).

Mendegar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Ilyas mengaku masih pikir-pikir sebelum mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel atas hukuman yang menjerat kliennya. 
(T.KR-MH/M009) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024