Makassar (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan tengah berkonsultasi dengan otoritas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) soal kelanjutan tender proyek Stadion Mattoanging setelah dua kali digelar tender namun tetap tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Mansyur Yahya dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan Dispora akan meminta masukan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama lima hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di rana pokja,” ujar Mansyur.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.
Mansyur menjelaskan bahwa lima hari masa sanggah, tiga hari diberikan kesempatan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk menjawab.
“Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke pengguna anggaran (Dispora Sulsel),” ujar Mansyur.
“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan terjadi penunjukan langsung, kata dia, memang bisa dilakukan berdasarkan aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP .
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, ada tiga perusahaan penyedia yang lolos prakualifikasi untuk mengikuti lelang tender Stadion Mattoanging Makassar.
Namun setelah evaluasi administrasi dan teknis oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging terhadap Penawaran Teknis, dinyatakan tidak satupun dari tiga perusahaan itu yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Mansyur Yahya dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan Dispora akan meminta masukan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama lima hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di rana pokja,” ujar Mansyur.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.
Mansyur menjelaskan bahwa lima hari masa sanggah, tiga hari diberikan kesempatan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk menjawab.
“Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke pengguna anggaran (Dispora Sulsel),” ujar Mansyur.
“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan terjadi penunjukan langsung, kata dia, memang bisa dilakukan berdasarkan aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP .
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, ada tiga perusahaan penyedia yang lolos prakualifikasi untuk mengikuti lelang tender Stadion Mattoanging Makassar.
Namun setelah evaluasi administrasi dan teknis oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging terhadap Penawaran Teknis, dinyatakan tidak satupun dari tiga perusahaan itu yang memenuhi persyaratan.