Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memerintahkan Dinas Perindustrian Perdagangan setempat untuk segera menutup pabrik minuman keras yang beroperasi di tengah pemukiman warga.

"Saya tidak tahu ada pabrik minuman keras baru yang dibangun, apalagi beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk. Makanya saya akan perintahkan Disperindag untuk segera menutup pabrik itu," tegasnya di Makassar, Jumat.

Ia mengaku baru mengetahui keresahan masyarakat akan aktivitas pabrik minuman keras yang berlokasi di Kecamatan Manggala, Antang Makassar itu setelah adanya pemberitahuan dari wartawan.

"Saya tidak tahu kalau ada pabrik minuman keras baru disekitar lokasi Antang itu. Saya baru tahu dari kalian, makanya saya akan perintahkan Disperindag untuk menutup pabrik minuman keras itu karena pastinya akan meresahkan masyarakat," ujarnya.

DPRD Makassar juga menyetujui sikap pemerintah kota Makassar untuk menutup pabrik minuman keras yang ada di kota ini.

Sebelumnya, beberapa warga dari Kecamatan Manggala meminta aktivitas industri miras di Kelurahan Tamangapa, ditutup. Mereka beralasan, kehadirannya membuat warga sekitar tidak tenang ditambah belum adanya regulasi yang membolehkan adanya industri minuman keras di Kota Makassar.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Makassar, perwakilan warga tersebut menuntut UD Padi Mas ditutup terlepas dari segala perizinan yang dimiliki.

Ketua LPM Manggala, Miskin Anis, mengungkapkan, warga di sekitar industri miras tersebut tidak setuju ada pabrik miras.

"Masyarakat Manggala, bukan hanya masyarakat Kelurahan Tamangapa, tuntutan kita adalah tutup industri miras di sana. Kita tidak setuju ada industri minuman keras di Manggala," ujarn Miskin yang dihadiri Plt Sekretaris Kota Makassar, pemilik UD Padi Mas, Disperindag, dan Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan, Camat, dan Lurah.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina, mengungkapkan juga setuju penutupan UD Padi Mas karena keberadaannya meresahkan masyarakat sekitarnya, namun di sisi lain perusahaan itu melampirkan sejumlah dokumen perizinan yang legal karena ditandatangani oleh pejabat berwenang.

"Ini permintaan warga agar ditutup. Saya pribadi juga setuju jika ditutup. Cuma di dewan ini ada mekanismenya. Sebelum ini diputuskan kami akan mengundang eksekutif dulu," katanya.  (T.KR-MH/Z002)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024