Mamasa, Sulbar (ANTARA News) - Kapan waktu pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Bonggalangi, belum dapat dipastikan karena masih menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Pengusulan pelantikan Bonggalangi sebagai wakil bupati telah diajukan ke Mendagri sebulan yang lalu. Hingga sekarang, kami masih menunggu SK dari Mendagri," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Muhammadia Mansur di Mamasa, Minggu.

Pihaknya telah melakukan pemilihan Wakil Bupati Mamasa melalui rapat paripurna dewan dengan sistem voting dari dua kandidat dari kader Partai Golkar yang diajukan yakni Bonggalangi dan Pendeta Zakaria Sude.

Pada pemilihan pada Januari lalu ditetapkan Bonggalangi yang juga anggota DPRD Mamasa terpilih sebagai wakil Bupati menggantikan Ramlan Badawi yang diangkat menjadi Bupati Mamasa hingga masa jabatan berakhir 2013.

Menurut dia, pejabat lama Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding diberhentikan Mendagri karena menjadi terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif saat Obed masih menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.

"Mendagri memberhentikan Obed Nego Depparinding tidak keliru sebab pemberhentian itu dilaksanakan atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis terhadap 24 anggota DPRD termasuk Obed Nego Depparinding dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan," kata dia.

Karena itu, kata dia, Mendagri harus menerbitkan SK pengangkatan Bonggalangi untuk mengisi jabatan wakil bupati yang kosong pascapengangkatan Ramlan Badawi menggantikan Obed Nego Depparinding karena kasus korupsi.

Muhammadiah menuturkan, putusan hasil peninjauan kembali (PK) kasus Obednego Depparinding serta fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut bukan berarti bahwa Obed harus kembali diangkat menjadi bupati.

"Saya rasa tidak ada jalan untuk kemudian mengangkat Obed yang sebelumnya telah diberhentikan karena dugaan korupsi. Ini yang harus dipahami masyarakat Mamasa," jelasnya.

Dikatakannya, khusus terhadap amar putusan yang berbunyi, memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ternyata jabatan Bupati Mamasa periode 2008-2013 telah diisi oleh Ramlah
Sehingga, lanjutnya, hak-haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu putusan pengadilan, ternyata sudah diisi oleh pejabat lain.

Berdasarkan fatwa MA, rehabilitasi jabatan Obednego, sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian yang merupakan eksekutif atau dalam hal ini Mendagri untuk mengambil keputusan dengan dilandasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap lahirnya fatwa MA ini bisa dipahami semua lapisan masyarakat di Mamasa. Kita sebagai warga negara harus taat pada aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini," ucap Muhammadiah Mansyur. 
(T.KR-ACO/A013) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024