Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan tiga anggota BK Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Makassar, Kamis.

Kunjungan yang dipimpin Ketua BK DPRA Aceh, Syafruddin Budiman untuk meminta petunjuk kepada BK DPRD Sulsel yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman beracara, 22 April lalu.

"Kami kesulitan memberikan sanksi kepada anggota, sebab belum ada perda pedoman beracara seperti yang ada di DPRD Sulsel. Kami baru sampai pada mekanisme," kata Budiman yang didampingi sekretaris dan anggota BK DPRA, Ashari Basar dan T Iskandar Sulkarnain.

BK DPRA Aceh menurut anggota Fraksi Golkar ini, telah memperkarakan kepada salah seorang anggota dewan yang melakukan perselingkuhan.

"Kekurangan kami, tidak aktif mencari pelanggaran tetapi menunggu laporan dari anggota dewan atau masyarakat, jika terjadi pelanggaran. Masalah lain ialah saat kami melakukan pemanggilan pada anggota yang melanggar, mesti melalui persetujuan ketua," jelasnya

Ketua BK DPRD Sulsel, Pangerang Rahim mengatakan, BK DPRD Sulsel sejauh ini belum mendapati kasus pelanggaran berat ataupun memberikan sanksi pada anggota dewan yang melanggar tata tertib, kode etik, serta sumpah dan janji anggota DPRD.

Selama ini kata Pangerang, pelanggaran ringan yang kadang terjadi dalam rapat dan sidang di DPRD Sulsel, lebih banyak menyerahkan pada Fraksi masing-masing untuk menindak anggotanya.

"Tiap bulan kita melakukan rapat evaluasi, jika ada pelanggaran, langsung kita konsultasikan dengan pimpinan dan Ketua Fraksi masing-masing. Apalagi kita telah membuat kerjasama dengan mereka untuk itu," ucapnya.

Pangerang menambahkan, bagi anggota yang punya kegiatan di luar gedung dewan, harus meminta izin pada BK. Anggota DPRD Sulsel juga dianggap melanggar Perda, jika pada sidang paripurna atau sidang komisi, tidak menggunakan seragam yang sudah ditentukan.

Disahkannya Perda Pedoman Beracara, kata Pangerang, merupakan landasan bagi BK untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, H Muh Roem yang turut menerima anggota BK DPRA, menyatakan salut dengan kinerja BK DPRA yang telah memperkarakan beberapa kasus, meski belum memiliki perda pedoman beracara.
(T.PK-AAT/F003)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024