Ambon (ANTARA Sulsel) - Pembentukan Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, bukan untuk memperlambat proses perkara yang timbul dalam Pemilihan Umum, kata anggota Pengawasan Pemilu Maluku, Jan Tjiptabudi, SH, di Ambon, Minggu.

"Kalau ada jaksa atau polisi di Sentra Gakumdu yang sengaja menghambat proses penyelesaian perkara tindak pidana pemilu, silahkan berkirim surat dan tembusannya disampaikan ke jaksa agung maupun Kapolri," kata Tjiptabudi.

Apalagi sudah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada awal pembentukan Sentra Gakumdu di tingkat pusat sehingga setiap perkara tindak pidana pemilu, baik temuan kasus atau pengaduan yang diteruskan Panwaslu ke Gakumdu tapi diperlambat atau sengaja didiamkan tidak bisa ditoleransi.

Dia mencontohkan, dugaan kasus politik uang dalam pemilu legislatif 9 April di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dilaporkan Panwaslu ke Sentra Gakumdu setempat tidak diselesaikan secara cepat sehingga akhirnya dilaporkan ke Kejagung dan Kapolri.

"Jaksa dan polisi yang duduk dalam Sentra Gakumdu sebaiknya jangan main-main dengan setiap tindak pidana pemilu untuk sengaja memperlambat proses pemeriksaannya, karena parpol yang merasa dirugikan juga dapat berkirim surat melaporkan tindakan mereka ke pusat," ujarnya.

Di Provinsi Maluku ini, katanya, Sentra Gakumdu memiliki rentang kendali wilayah yang cukup tinggi akibat terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil sementara institusi kejaksaan dan kehakiman di tingkat kecamatan tidak ada.

Sementara interval waktu penyelesaian temuan atau pengaduan kasus pelanggaran pemilu relatif singkat, belum lagi Panwaslu harus melakukan pleno dan investigasi termasuk memanggil atau memeriksa saksi-saksi.

Karena itu, Panwslu bersama sentra Gakumdu di Maluku dalam melaksanakan tugasnya harus menggunakan prinsip cepat, tepat dan profesional.
(T.K-JA/S023)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024