Mamuju (ANTARA) - Organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas kasus dugaan korupsi di kabupaten itu.

"Kami dukung langkah KPK yang terus berupaya melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi di Polman," kata Ketua Dewan Pembina DPK FPPS Kabupaten Polman Basri SPd di Polman, Kamis.

Ia mengatakan upaya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK tersebut, akan membawa kebaikan pembangunan di Polman, dan agar terjadi efek jera bagi pelaku praktik korupsi.

"Pemerintahan di Polman harus bersih dari korupsi sehingga setiap tindak pidana korupsi mesti dilakukan proses hukum," katanya.

Menurut dia, korupsi menghambat pembangunan dan membuat masyarakat tidak sejahtera karena anggaran pembangunan hanya dinikmati segelintir orang akibat perilaku korupsi tersebut.

"Sehingga langkah KPK yang memeriksa  mantan pejabat hingga anggota dan mantan anggota DPRD periode 2014-2019 terkait kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Tahun 2016-2017 di Kabupaten Polman, adalah langkah yang baik, untuk kepentingan pembangunan yang lebih berkeadilan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat sangat mendukung langkah KPK yang menangani kasus tersebut di Jakarta, sehingga diharapkan kasus yang ditangani itu dapat dituntaskan sesuai aturan yang ada.

"Kami harap KPK tidak pandang bulu menangani kasus ini, karena KPK akan menjadi harapan masyarakat dalam penegakan hukum dan untuk menciptakan pemerintahan bersih dari praktik korupsi yang menyengsarakan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Kabupaten Polman Andi Mahadiana Djabar menyampaikan bahwa sejumlah anggota DPRD Polman periode 2014 sampai 2019 dan yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Polman periode berikutnya, telah dipanggil KPK dan sudah berangkat ke Jakarta. 

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Polman sebelumnya juga sudah dilakukan KPK pada November 2020, untuk diminta keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024