Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait dengan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini, Dewan Pengawas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yg dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Haris pun mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran etik Siregar itu. 

"Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan anak perusahaannya bisa bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta pelaporan dugaan pelanggaran etik anggota KPK itu diselesaikan secara transparan dan tegas.

"Tak perlu ada yang ditutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi tetapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi 'public distrust' tetapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ucap Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/4).

Siregar sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Siregar dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024