Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas khususnya mobil dipakai pulang kampung atau mudik Lebaran.
"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik itu randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," ujar Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan.
Karena itu, dirinya akan mengeluarkan edaran sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia akan mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya.
"Siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja randisnya ditarik," katanya pula.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor gantung.
"Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik," katanya menegaskan.
Danny mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," ujarnya pula.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi
Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik itu randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," ujar Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan.
Karena itu, dirinya akan mengeluarkan edaran sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia akan mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya.
"Siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja randisnya ditarik," katanya pula.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor gantung.
"Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik," katanya menegaskan.
Danny mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," ujarnya pula.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi
Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.