Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan jika Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim akan menjadi tersangka jika ditemukan fakta dan bukti baru dalam persidangan serta penyidikan.

 "Kami belum bisa memastikan status Andi Muallim sebagai tersangka sebelum menemukan fakta dalam persidangan yang tengah dalam proses," Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir melalui juru bicara Kejati Sulsel Nur Alim Rachim di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, status Sekda Provinsi Sulsel Andi Muallim hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kemungkinan untuk ditingkatkan statusnya bisa saja terjadi jika fakta baru itu mencuat dalam persidangan.

Isyarat akan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar itu bisa saja terjadi karena dalam sidang perdana kasus korupsi yang mendudukan terdakwa Bendahara Pengelolaan dan Kas Daerah, AB menyebut nama Andi Muallim sebagai orang yang paling bertanggunjawab terhadap pencairan 202 lembaga fiktif itu.

Berdasarkan dakwaan primair jaska penuntut umum (JPU) Muhammad Yusuf Putra dan Grefik pada agenda sidang pembacaan dakwaan AB di Pengadilan Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Makassar, mengatakan, Andi Muallim bertindak selaku pengguna anggaran yang penuntutannya diajukan secara terpisah telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Dakwaan tersebut sudah sangat sesuai dengan keterlibatan yang bersangkutan. Dimana berkas penuntutannya bakal diajukan secara terpisah." tegas Grefik dihadapan ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi hakim anggota lainnya yakni Muhammad Damis dan hakim Adhoc Rostansar.

Bahkan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi berapa kali kejadiannya.

Diketahui timbulnya kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel bernomor 31c/ HP/XIX.MKS/06/2009.

Dalam berkas dakwaan Anwar, jaksa mengurai perbuatan Muallim yang dituding ikut menyetuji dan menyepakati pembayaran yang dilakukan terdakwa (Anwar Beddu) kepada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diyakini tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik (Kesbang Pol) alias fiktif.

Selain ikut menyetujui pemberian santunan dana bansos kepada pemohon (LSM) tersebut, Muallim kemudian menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang pemberian santunan yang diduga salah alamat alias tidak terdaftar sebagai pihak penerima.

"Inilah beberapa kesalahan yang diduga diperbuat Muallim sehingga ikut bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Muhammad Yusuf.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat Anwar sesuai bukti pelanggaran pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 
(T.KR-MH/E001) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024