Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel Andi Muallim terkait penyaluran dana bansos diduga merugikan negara senilai Rp8,8 miliar.

"Kami menuntut pihak Kejati Sulselbar segera memeriksa Andi Muallim termasuk beberapa anggota DPRD Sulsel yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bansos," tegas Korlap Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) Sulsel, Rifadil Sungkar di Makassar, Rabu.

Tidak hanya itu, pihaknya mengecam Kejati Sulselbar agar serius menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena itu merupakan uang rakyat yang disalahgunakan.

"Mengecam kinerja penyidik Kejati Sulselbar karena lamban dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sulsel beserta Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muallim," katanya di Kantor DPRD Sulsel.

Sementara koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan Sulsel (LPPSS) Asmal Amal menegaskan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2008 sebesar Rp8,8 miliar.

Dalam kasus itu menyeret Andi Muallim dan beberapa anggota DPRD Sulsel diantaranya Yagkin Padjalangi, Adil Patu, Burhanuddin Baharuddin dan beberapa anggota DPRD lainnya.

"Menuntut kejati Sulselbar agar tetap transparansi dan tidak mengkomersilkan jabatan dalam menuntaskan kasus korupsi dana bansos yang melibatkan pejabat lingkup Pemprov Sulsel termasuk anggota dewan yang terlibat," ungkapnya.

Ironisnya kata dia, Kejati hanya menetapkan Anwar Beddu Bendahara Pemrov Sulsel menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Padahal kasus yang merugikan negara senilai miliar rupiah juga di lebih banyak melibatkan dari pihak pemprov Sulsel.

"Termasuk Sekda Andi Muallim. Seharusnya orang inilah yang harus bertanggung jawab secara pidana lantaran telah mengetahui secara prosedural pencairan anggaran karena dirinya sebagai pengguna dana bansos yang telah dicairkan, " ujarnya. (KR-DF/N001)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024