Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Dr dr Rahmat Latief mengatakan setiap apotek harus memiliki apoteker yang selalu siap melayani konsumen.

"Karena di lapangan terdapat sejumlah apotek yang hanya memiliki asisten apoteker, kalaupun ada apotekernya itu tidak berada di tempat," kata Rahmat di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, ketentuan bahwa setiap apotek harus memiliki apoteker sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP Nomor 51 Tahun 2009.

Menurut dia, pentingnya keberadaan apoteker dalam melayani konsumen di tempat pelayanan obat, karena harus dapat menjelaskan dan menelaah resep yang dibuat dokter untuk pasiennya.

"Apoteker harus memiliki meja di apotek dan selalu siap memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin menebus obat," katanya.

Bagi apoteker yang berstatus PNS dan membuka apotek di rumahnya atau di lokasi lain, hanya diperbolehkan membuka apoteknya pada saat sang apoteker sudah berada di apotek.

"Jadi kalau pagi berkantor, tidak boleh menyerahkan pengelolaan apoteknya pada asisten apoteker saja," katanya.

Selain itu, lanjut dia, eksistensi apoteker dalam menangani suatu apotek setiap lima tahun dilakukan uji kompetensi.

Bagi yang tidak lulus uji kompetensi itu, maka akan dicabut izinnya dan diminta menurunkan papan apoteknya. Sementara jumlah apotek yang tersebar pada 24 kabupaten/kota di Sulsel berdasarkan data Dinkes Sulsel mencapai lebih dari 400 unit. (T.S036/S023) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024