Makassar (ANTARA News) - Komisioner dari Komisi Informasi Publik Daerah Sulawesi Selatan Mattewakkang mengatakan, keseriusan Pemprov Sulsel membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditunggu pemerintah kabupaten/kota.

"Hingga kini masih ada 17 kabupaten/kota yang belum memiliki PPID, karena menunggu sikap serius Pemprov sekaligus akan menjadikan PPID bentukan Pemprov sebagai acuan," kata Mattewakkang di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, proses pembentukan PPID oleh Pemprov Sulsel harus didorong penuh Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo selaku pengambil kebijakan tertinggi.

Alasannya, draf PPID yang masih sementara diproses, termasuk dalam memilih PPID ditempatkan di badan atau biro, sudah memakan waktu yang cukup lama.

Padahal batas waktu yang ditetapkan agar seluruh badan publik, termasuk instansi pemerintah harus memiliki PPID paling lambat Agustus 2011.

Dengan demikian, pembentukan PPID tersebut harus didukung oleh "political will" gubernur, sehingga prosesnya berjalan cepat. Apalagi Pemprov Sulsel sudah mendapat puluhan penghargaan baik lokal maupun nasional.

Hal senada dikemukakan Ketua KIP Daerah Sulsel H Aswar Hasan.

Dia mengatakan, mencuatnya kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel yang diberikan pada sejumlah oknum anggota dewan dan politikus dengan menggunakan LSM fiktif merupakan bagian dari ketidakterbukaan informasi.

Begitu pula sengketa informasi antara pihak LSM dan Dinsos Provinsi Sulsel terkait dengan keterbukaan informasi mengenai DIPA dan RKA.

"Itu muncul karena pihak pemerintah enggan memberikan informasi dengan alasan rahasia negara, padahal Menteri Keuangan sendiri sudah menyatakan bahwa itu adalah dokumen publik," katanya. (T.S036/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024