Jayapura, 14/11 (ANTARA) - Para pemuda dan kaum intelektual asal Kabupaten Waropen, Provinsi Papua mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi di wilayah ini sekaligus meminta KPK segera menahan dan memeriksa Bupati Waropen Drs OJR yang diduga telah mengorupsi uang Negara miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan tokoh pemuda asal Kabupaten Waropen, Dorus Wakum di Jayapura, Jumat sehubungan dengan upaya KPK memberantas berbagai tindakan korupsi di tanah Papua agar kesejahteraan rakyat segera tercapai dan wilayah ini tidak lepas dari pangkuan ibu pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dorus menjelaskan, uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Waropen sebesar Rp12,5 miliar diduga telah dikorupsi oleh bupati dan pejabat pemerintah setempat dan jika hal ini tidak segera dituntaskan maka hal itu akan mengurangi kepercayaan rakyat Waropen pada pemerintah pusat dan daerah.

"Kepercayaan rakyat Waropen pada keseungguhan Presiden SBY memberantas kasus koruspi di Waropen justeru diuji pada kesempatan ini. Jangan sampai kepercayaan rakyat Waropen terhadap pemerintah semakin luntur akibat tidak seriusnya pemerintah menuntaskan kasus dugaan korupsi di kabupaten ini," katanya.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada dana pembangunan APBD 2004-2006 dengan rincian, APBD 2004 sebesar Rp2 miliar, APBD 2005 Rp5 miliar, APBD 2006 Rp5,2 miliar.

Sementara itu untuk Pos Bappeda Waropen TA 2006 terdapat dana untuk masalah listrik sebesar Rp450.000.000 sehingga jumlah keseluruhan dana yang diduga telah dikorupsi oleh para pejabat setempat sebesar Rp12.950.000.000.

Dia menjelaskan, pejabat Pemerintah Kabupaten Waropen yang harus segera diperiksa oleh penegak hukum karena diduga telah melakukan tindakan korupsi adalah Bupati Waropen, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bappeda.

"Korupsi adalah akar kejahatan yang merugikan negara dan menghambat pembangunan menuju Kabupaten Waropen yang maju. Karena itu tindakan merugikan Negara ini harus segera diberantas dan mereka yang terbukti mengorupsi uang Negara harus segera dihukum," kata Dorus.

Berdasarkan temuan Bawasda dan BPKP Perwakilan Provinsi Papua, uang negara yang diduga telah dikorupsi selama tahun 2004-2005 antara lain, dana kompensasi royalty PTFI sebesar Rp12 miliar, pengaspalan jalan Rp1,5 miliar, pendidikan Rp19.109.269.900, Kesehatan Rp17.897.883.545.

Dia juga berharap, agar masyarakat Waropen ikut serta memperjuangkan tegaknya Pemerintahan Waropen yang bersih dan berwibawa demi kemajuan seluruh rakyat di wilayah tersebut.

"Kami menyadari bahwa upaya memberantas KKN di Waropen tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, namun dengan semangat kebersamaan dan kesatuan gerakan maka upaya ini akan membuahkan hasil nyata demi kesejahteraan seluruh rakyat Waropen. Selama masih ada upaya mempolitisasi kasus korupsi maka selama itu juga Waropen baru yang lebih adil dan sejahtera tidak akan terwujud" kata Dorus. ***2***
(E 006*P007/JPR1/B/14/11/2008)



(T.E006/B/P007/P007) 14-11-2008 05:24:01






Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024