Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sebagai organisasi non-pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada advokasi isu kemerdekaan pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Sulawesi Selatan, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap enam media pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks.
Gugatan tersebut ditujukan kepada media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI.
Objek gugatan sebagaimana dimaksud ialah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam, yang pada intinya memuat hasil wawancara narasumber berupah bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir (Pengugat) sebagai Raja Tallo ke- XIX.
Namun beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M. Akbar Amir menggugat keenam media pers tersebut.
Alasannya karena berita yang terbit 6 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data. Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tentang Pers. Penggugat menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Tergugat Merupakan Media Pers yang Memiliki Hak untuk Mencari, Mengelola, dan Menyampaikan Informasi;
2. Gugatan Tergugat Prematur Karena Belum Melalui Mekanisme UU Pers;
3. Objek Gugatan Merupakan Pemberitaan yang Masuk dalam Ruang Lingkup Objek Sengketa Pers;
4. Materi Pemberitaan yang Dimuat oleh Para Tergugat Sama Sekali Tidak Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
5. Tindakan Para Tergugat sebagai Pers Nasional Merupakan Perwujudan Fungsi Kontrol Sosial oleh Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum Sebagaimana Dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
"Praktik semacam ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi," ujarnya dalam keterangan pers yang juga diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers.
Gugatan tersebut ditujukan kepada media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI.
Objek gugatan sebagaimana dimaksud ialah pemberitaan yang terbit pada 2016 silam, yang pada intinya memuat hasil wawancara narasumber berupah bantahan terhadap klaim M. Akbar Amir (Pengugat) sebagai Raja Tallo ke- XIX.
Namun beberapa tahun berselang, pada 5 Januari 2022, M. Akbar Amir menggugat keenam media pers tersebut.
Alasannya karena berita yang terbit 6 tahun silam itu dianggap tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data. Penggugat menyebut para Tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tentang Pers. Penggugat menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penerbitan berita oleh para Tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Tergugat Merupakan Media Pers yang Memiliki Hak untuk Mencari, Mengelola, dan Menyampaikan Informasi;
2. Gugatan Tergugat Prematur Karena Belum Melalui Mekanisme UU Pers;
3. Objek Gugatan Merupakan Pemberitaan yang Masuk dalam Ruang Lingkup Objek Sengketa Pers;
4. Materi Pemberitaan yang Dimuat oleh Para Tergugat Sama Sekali Tidak Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
5. Tindakan Para Tergugat sebagai Pers Nasional Merupakan Perwujudan Fungsi Kontrol Sosial oleh Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum Sebagaimana Dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
"Praktik semacam ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi," ujarnya dalam keterangan pers yang juga diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers.