Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat melakukan penandatanganan "Memorandum of Understanding/MoU" atau nota kesepahaman penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Sulbar karena telah melakukan kerja sama melalui MoU ini," kata Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Andi Darmawangsa, di Mamuju, Kamis.
Suraidah mengatakan kerja sama itu merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulbar.
"Ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap ke depannya, bersama anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama," ujarnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada Kajati Sulbar untuk menjadi narasumber pada pembekalan anggota DPRD yang baru nantinya.
"Ini agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai anggota DPRD Sulbar," kata Suraidah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan dengan adanya MoU antara Kejati dan DPRD Sulbar, akan membuka ruang adanya sinergsiitas dan kolaborasi kerja sama dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Selaku Kajati Sulbar melalui Jaksa Pengacara Negara, saya berkomitmen untuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Sulbar," terang Andi Darmawangsa.