Mamuju (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mulai menerapkan transaksi nontunai pada setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di daerah ini.
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, Selasa, mengatakan penerapan transaksi nontunai itu mulai diberlakukan setelah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU' atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Bank Sulselbar.
"Setelah dilakukannya penandatanganan ini, maka pemanfaatan transaksi non-tunai bagi semua pemerintahan desa se-Kabupaten Mamuju mulai diterapkan," kata Sutinah.
Sutinah menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pemanfaatan transaksi nontunai untuk pelaksanaan kegiatan pada jajaran pemerintah desa.
Penerapan transaksi nontunai, kata Sutinah, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah setempat agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan APBDes
Selain itu, katanya lagi, pemerintah desa tidak perlu lagi menyimpan dana tunai dalam jumlah besar di luar rekening kas desa.
"Penerapan transaksi non-tunai ini, juga dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa," katanya pula.
Selain menjadi kewajiban yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka tertib administrasi keuangan, transaksi nontunai juga, kata Sutinah lagi, akan memudahkan semua aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan anggaran di desa, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan.
"Sehingga, saya berharap agar desa dapat benar-benar memanfaatkan aplikasi non-tunai dengan sebaik-baiknya," kata Sutinah lagi.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas PMD bersama Bank Sulselbar, juga dilakukan penyerahan buku rekening kepada masing-masing desa sebagai simbolik mulai diterapkannya transaksi nontunai di tiap desa se-Kabupaten Mamuju.
Penerapan transaksi nontunai itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Nontunai melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang Memiliki Desa.
Berita Terkait
Sekda Lutim mengukuhkan Pajung Anti-AIDS tingkat desa
Senin, 2 Desember 2024 20:32 Wib
Dispar Sulbar menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan desa wisata
Sabtu, 30 November 2024 17:46 Wib
PLN UID Sulselrabar gandeng DLHK Sulsel listriki desa di Pinrang
Jumat, 29 November 2024 16:22 Wib
Melanjutkan Program Desa Wisata demi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Minggu, 24 November 2024 11:59 Wib
Membangun desa digital di Sulbar
Minggu, 24 November 2024 6:42 Wib
Pemdes di Kepulauan Selayar perkuat KIM Prisma lewat pelatihan jurnalistik
Jumat, 22 November 2024 18:46 Wib
Dinas ESDM bersama PLN bahas Program Super Sun di desa terpencil di Sulbar
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
YBM PLN beri bantuan kepada 10 Desa Cahaya Sulselbar tingkatkan ekonomi
Kamis, 21 November 2024 6:04 Wib