FOTO - Eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan di Makassar
Sabtu, 15 Februari 2025 5:08
Sejumlah pekerja beristirahat di sela proses eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/2/2025). Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi dan pembongkaran 10 bangunan di atasnya yang diklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) dilakukan setelah Pengadilan Negeri Makassar menetapkan penggugat Andi Baso Matutu sebagai pemilik lahan itu, sementara sejumlah tergugat akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.