Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan meninjau langsung hasil proyek revitalisasi Benteng Rotterdam yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Parawisata Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya mencapai Rp24,3 miliar pada 2011.

"Besok (15/6) kita sudah mulai turun langsung ke lokasi dan ingin memastikan hasil pengerjaan yang dilakukan oleh Disbudpar pada proyek revitalisasi Benteng Rotterdam," ujar Koordinator Jaksa Penyidik pada Bagian Pidana Khusus Kejati Sulselbar Yeni Andriani di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, peninjauan yang akan dilakukannya itu akan menggandeng tim ahli konstruksi dari perguruan tinggi negeri untuk mengetahui dugaan terjadinya manipulasi anggaran yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan data yang diperoleh di kejaksaan, dalam proyek tersebut penyidik bagian pidana khusus Kejati Sulsel mengendus adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah pekerjaan yang memiliki anggaran puluhan miliar itu.

Bahkan proyek itu diduga telah terjadi adanya pengurangan volume pada pekerjaan termasuk pada pergantian atap dan konstruksi bangunan.

"Kami sementara melakukan penyelidikan jika proyek tersebut diduga menimbulkan penggelembungan anggaran," katanya.

Diketahui, kasus ini mulai diusut pihak Kejati Sulsel setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait indikasi adanya unsur melawan hukum yang melanggar dalam revitalisasi pembangunan Benteng Rotterdam yang menjadi salah satu ikon sejarah Makassar.

Disisi lain, berdasarkan pantauan di Kejaksaan, Kamis (14/6) sore Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel Syuaib Mallombassi yang mengenakan setelah jas biru tampak mendatangani kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 16.25 wita.

Diduga kehadiran serta kedatangan pejabat tinggi di Disbudpar Sulsel ini, sekaitan pemanggilan dirinya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan persoalan yang terjadi pada proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya pihak yang dipanggil termasuk Syuaib Mallombassi untuk memberikan keterangan menyangkut proyek tersebut. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah Syuaib itu adalah Kadis Budpar Sulsel.

"Yang jelas ada panggilan pemeriksaan. Namun mengenai teknis hasil pemeriksaannya itu bukan lagi kewenangan saya untuk memberikan penjelasan," katanya. (T.KR-MH/N001) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024