Makassar (ANTARA) - UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendorong peran pers dalam membantu menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan demi menekan angka kriminalitas pada lingkungan keluarga.

"Peran media sangat besar dan berpengaruh pada ruang publik. Untuk itu kita mendorong peran serta pers dalam hal pencegahan kekerasan melalui informasi disampaikan secara positif ke masyarakat," ujar Kepala UPTD Makassar, Achi Soleman, Kamis.

Menurut dia, peran pers sangat dibutuhkan dalam hal penyampaian informasi, sehingga diharapkan media ikut berpartisipasi dalam hal pencegahan tindak kekerasan baik itu anak, perempuan hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Sejauh ini, dari Januari sampai pertengahan Juni 2022, tercatat laporan yang masuk sebanyak 200 kasus. Dimana kasus didominasi pada kekerasan anak, narkotika, tawuran melibatkan anak-anak dan sisanya kekerasan terhadap perempuan, bahkan ujungnya harus berhadapan dengan hukum.

"Tindakan itu banyak terjadi di lingkungan keluarga. Upaya yang kita lakukan adalah langkah pencegahan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu diperlukan pola pengasuhan anak serta ketahanan dalam keluarganya," papar mantan Lurah Buakana ini menekankan.

Sebagai langkah pencegahan, UPTD PPA Makassar juga telah melaksanakan pertemuan dengan mengundang pihak terkait dari Hakim Anak, LBH Apik, LBH, Peradi, komunitas pemerhati perempuan hingga unsur pers.

Dalam pertemuan tersebut, mengangkat tema "Membangun Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Perempuan dan Anak serta TPPO".

Hakim Anak Pengadilan Negeri Makassar, Herianto mengatakan, sebaiknya perkara anak diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak sampai di pengadilan.

"Soal kasus anak, sebaiknya tidak usah dibawa ke pengadilan. Apalagi bisa didamaikan, kecuali ada korbannya keberatan. Karena ini bisa berpengaruh pada psikologis anak," ujarnya saat menghadiri kegiatan diskusi PPA Makassar di aula kantor Kelurahan Ballaparang, Makassar, Rabu.

Terkecuali anak yang bersangkutan mengulangi perbuatannya sehingga harus diteruskan ke meja hijau untuk disidangkan, sebab kata Herianto menegaskan, pengadilan tidak bisa menolak perkara sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Guna mencegah anak melakukan pelanggaran hukum, mantan Ketua Pengadilan Kabupaten Mamuju ini mengingatkan kepada orang tua untuk selalu memperhatikan dan memantau pergaulan anak, bila perlu anak dicari kalau belum pulang ke rumah setelah Magrib.

Sejauh ini, untuk jumlah kasus anak yang disidangkan di pengadilan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2022, kata dia, tercatat 55 perkara. Rata-rata kasusnya terlibat narkotika, tawuran antarkelompok serta pencurian.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024