Makassar (ANTARA) - DPRD Sulawesi Selatan meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman merevisi syarat vaksin booster untuk pencarian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai menyulitkan ekonomi para abdi negara tersebut.

"Dari hasil evaluasi terakhir, banyak laporan TPP belum dicairkan karena terkendala belum memenuhi syarat itu. Pak Gubernur mesti memahami keluarga ASN, kalau lembaga bersikap mestinya diperhatikan," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle di Makassar, Jumat.

Syarat tersebut berkaitan dengan aturan cakupan vaksin booster COVID-19 belum 100 persen dengan diwajibkan selain ASN, seluruh keluarganya juga harus divaksin, sehingga banyak dari mereka mengeluh, karena tidak semua keluarga mereka mau divaksin booster.

Legislator asal Fraksi Demokrat ini mengungkapkan, dari laporan diterima para aparatur negara ini memilih tidak mengambil tambahan penghasilan karena tidak semua anggota keluarganya ikut vaksin booster.

"Ibu Ketua DPRD (Ina Kartika Sari) sudah menyurat secara kelembagaan soal syarat itu dan meminta gubernur merevisi instruksi itu dengan menjadi imbauan. Sebab, bila sifatnya imbauan kan bisa untuk keluarga bukan pribadi ASN-nya," tutur Selle menyarankan.

Oleh karena itu, Gubernur seharusnya tidak semena-mena mengambil keputusan, kalaupun itu dianggap baik, tapi menghalangi rezeki orang, sama saja tidak baik. Selain itu, sebagai pemimpin jangan terlalu kaku melihat kebijakan walaupun bersumber dari pusat, karena biar bagaimana karakteristik tiap daerah masing-masing berbeda.

"Kami menghargai dan memahami semangat pak gubernur terkait vaksinasi, tapi mereka juga perlu haknya. Kalaupun ini tidak di respons, jangan sampai DPRD mengeluarkan hak, bisa di interpelasi," ucapnya menegaskan.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi menyebutkan, dari 53 OPD, sudah ada 19 OPD bisa mencairkan TPP. Ia berdalih, syarat vaksin booster kepada keluarga inti ASN bukan menjadi syarat wajib pencairan.

"Sampai saat ini, sudah 19 OPD yang telah cair TPP April dan sementara proses untuk TPP bulan Mei. Jadi, keterlambatan pencairan TPP itu dikarenakan faktor adanya penyesuaian dengan sistem baru. Jadi ASN masih menyesuaikan dengan sistem yang baru," katanya.

Adapun perubahan sistem baru, kata dia, diantaranya perubahan aplikasi e-kinerja dalam penilaian sikap perilaku seluruh ASN.

Selain itu, adanya sistem baru, dimana secara berkala, harus dilaporkan kinerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Laporan kinerja secara elektronik atau e-Lapkin.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024