Makassar (ANTARA) - Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengamankan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah itu.

Jalinan kerja sama itu diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi guna meningkatkan sinergi dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan yang digelar di Makassar, Jumat.

General Manager PLN UIW Sulselrabar Awaluddin Hafid mengucapkan terima kasih atas jalinan kerja sama tersebut. 

Upaya kerja sama itu dinilai sangat membantu PLN dalam pelaksanaan pembangunan Infrastruktur hingga pengoperasian ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.

"PLN berharap sinergi ini dapat mengoperasikan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan secara Good Corporate Governance (GCG)," ujar Awaluddin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto mengapresiasi upaya PLN dalam mengamankan infrastruktur ketenagalistrikan. 

"Melalui perjanjian kerjasama ini, ke depannya dapat mendukung kelancaran, keamanan serta kesuksesan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan," ujar Raden Febrytrianto.

Raden Febrytrianto menegaskan bahwa Kejaksanaan Negeri di setiap kabupaten akan melaksanakan kewenangan serta tanggungjawabnya dalam pendampingan serta pengawalan kegiatan PLN yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara. 

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut  yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Hermanto beserta 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi.

Selain itu, hadir pula General Manager PLN UIKL Sulawesi Munawwar Furqan, General Manager PLN UIP Sulawesi Defiar Anis serta General Manager PLN UIW Sulselrabar Awaluddin Hafid serta 14 Manager Unit Pelaksana ditiap PLN UIKL, PLN UIP dan PLN UIW se Sulawesi Selatan.

Adapun nota kesepahaman terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;
3. Pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan;
5. Penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan;
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024