Makassar (ANTARA News) - Komisioner dari Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulawesi Selatan A Mattewakkang mengatakan, hingga kini belum ada progres pembentukan dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov Sulsel.

"Sudah hampir setahun instruksi pembentukan PPID di lingkup Pemprov atau Pemkot untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 28f Undang-Undang Dasar 1945," kata Mattewakkang pada diskusi tentang pelayanan publik di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu sebagai bentuk komitmen Pemda terhadap aplikasi undang-undang yang mengatur tentang hak-hak publik serta upaya mendorong demokratisasi dalam sistem pemerintahan.

Menurut dia, dari informasi yang berkembang di lapangan diketahui proses pembentukan PPID di lingkup Pemprov Sulsel sudah ada di pihak Sekda, tinggal menunggu pengesahan dari orang nomor satu di Sulsel yakni Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo.

"Seharusnya penentu kebijakan tertinggi dapat membantu dan mendukung percepatan pembentukan PPID, sehingga dapat menjadi contoh bagi pemkab/pemkot yang belum memiliki PPID," katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 13 kabupaten/kota kini masih menunggu acuan format PPID dari Pemrov Sulsel. Sementara 11 pemerintah kabupaten/kota kini sudah memiliki PPID dengan pemberian wewenang pada humas atau sekda sebagai PPID.

Menurut dia, masih adanya keraguan pihak Pemkab/Pemkot dalam membentuk PPID, karena belum ada format PPID yang baku dari pihak Kemendagri. Sehinggga wewenang pemberi atau pengelola informasi publik itu diinterpretasikan berbeda-beda oleh pihak lembaga pemerintah di daerah.

"Karena belum ada format baku itu, maka ada pemerintah daerah yang menerjemahkan jabatan itu dipegang oleh pejabat tertinggi eselonnya, seperti di Kaltim dipegang oleh wakil gubernur," katanya. (T.S036/R010)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024