Makassar (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan seorang waria beserta tiga rekannya atas kasus dugaan pornoaksi yang videonya viral yakni mempertontonkan joget erotis di kafe Hanggar hingga memperlihatkan celana dalam saat berkendara melintas di jalan protokol Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Sementara ini ada empat terduga pelaku kita amankan. Satu terduga atau aktornya mengangkat baju wanita dikenakan hingga terlihat celana dalam dan tiga lainnya ikut terlibat," ujar Kepala Unit Polsek Panakukang Iptu Boby Robinsar kepada wartawan, di Makassar, Rabu. 

Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (waria) alias Santi alias Alexzoholad (21) diamankan lebih dulu. Tiga lainnya, NQ (21), perempuan dan dua pria FN (25) dan IA (25)  diamankan kemudian. 

Boby menjelaskan motif para terduga pornoaksi hanya untuk aksi komedian, karena melihat baju wanita dikenakan S terangkat terkena hembusan angin saat berkendara, hingga rekannya berinisiatif merekam video melalui ponselnya. Aksi itu kemudian diulang-ulang sampai memperlihatkan setengah badan hingga celana dalamnya. 

Selain di jalan raya, aksi pornoaksi juga dilakukan terduga di kafe Hanggar, Jalan Tallasalapang dengan berjoget erotis. Kejadian itu juga direkam rekannya hingga viral di media sosial. 

"Hasil interogasi tidak ada unsur kesengajaan untuk dia viralkan, karena hanya bagikan di grup WA, tapi ada temannya yang viralkan di media sosial," papar Boby. 

Sejauh ini, penyidik Polsek Panakkukang masih melakukan penyelidikan kepada empat terduga pelaku dan kini masih berstatus saksi.

Dari keterangan S, aksinya itu direkam video rekannya dari kafe Hanggar hingga menuju pulang di Jalan Andi Pettarani. Awalnya hanya dibagikan ke grup WhatsApp (WA) pribadi lalu keluar hingga menjadi viral. 

"Waktu pulang dari kafe, saya dibonceng cewek (samping) karena baju terangkat, jadi saya angkat setengah, kibas-kibas, Tapi, saya tidak tahu itu direkam teman. Saya meminta maaf kepada warga kota, atas perbuatan saya tidak senonoh dan berjanji tidak mengulanginya," tutur S di Polsek setempat. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024