Makassar (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wali kota Palopo pada Pilkada serentak 2024.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," kata Kepala Kasi Humas Polres Palopo Ajun Komisaris Polisi Supriadi kepada wartawan di Palopo, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut dari hasil pembahasan selanjutnya dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, sehingga diputuskan hasil tersebut.
Selain Trisal Tahir selaku calon Wali Kota Palopo, Tim Sentra Gakkumdu juga menetapkan tiga Komisioner KPU Palopo aktif masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Ketiga Komisioner ini diduga kuat bersama-sama meloloskan berkas pencalonan Trisal Tahir sehingga ditetapkan sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," kata AKP Supriadi, singkat.
Berkaitan hal tersebut, Komisioner Kota Palopo Abbas Djohan merespons dan menanggapi status tersangka yang diberikan kepadanya. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari pimpinannya.
"Kami kan hanya menjalankan perintah Surat KPU RI nomor 2070 dan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham mulai bangun Kantor Imigrasi di Palopo
Kamis, 10 Oktober 2024 18:44 Wib
Tiga Komisioner KPU Palopo dilaporkan ke DKPP diduga melanggar kode etik
Jumat, 4 Oktober 2024 12:49 Wib
PLN berhasil memasarkan 459 MWH energi hijau di Palopo Green Energy Expo
Kamis, 26 September 2024 17:58 Wib
PLN pasarkan 1.108 Rec di Turnamen Tenis Palopo
Senin, 9 September 2024 18:50 Wib
OJK memberikan edukasi dan literasi keuangan ke ASN dan babinsa di Palopo
Sabtu, 24 Agustus 2024 1:25 Wib
Pemkot Palopo menawarkan TWA Nanggala III kepada investor
Kamis, 15 Agustus 2024 1:26 Wib
Kadiv Imigrasi sebut Kanim Palopo layani 17 permohonan layanan paspor simpatik
Senin, 5 Agustus 2024 15:46 Wib
Bea Cukai Malili dan Pemkot Palopo operasi bersama gempur rokok ilegal
Sabtu, 20 Juli 2024 10:31 Wib