Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Fietra Sany menyebutkan bahwa nama-nama anggota DPRD Sulsel yang disebut dalam sidang kasus dana bantuan sosial yang merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar akan dibidik.

"Semua nama legislator yang disebut dalam persidangan itu akan menjadi bidikan tim pidana khusus karena dalam kasus korupsi tidak dilakukan sendiri-sendiri tetapi dilakukan secara berjamaah," tegasnya di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, sidang perkara kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel periode 2009 yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar berhasil menyingkap sejumlah fakta baru.

Beberapa anggota legislator baik yang sudah tidak aktif dan masih aktif lagi hingga saat ini sering disebut tiap kali persidangan dilaksanakan.

Meskipun setiap sidang ada saja nama legislator yang disebut, tetapi dirinya mengaku tidak akan gegabah dalam bersikap dan berusaha untuk melakukannya secara hati-hati.

"Yakin saja kasus ini menjadi perhatian kami dan kami janji akan menuntaskannya. Tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kasus ini adalah kasus luar biasa," kata mantan Dir II Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Berdasarkan fakta persidangan sekitar 26 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang menikmati dana bansos diungkap.

Nama-nama anggota Dewan yang masih aktif hingga kini antara lain, Ketua DPRD Sulsel Muh. Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi.

Untuk politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin serta politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, serta politisi Partai Demokrasdi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.

Berdasarkan informasi menyebutkan, Kejati Sulselbar mulai mendalami keterlibatan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD serta beberapa pejabat Pemprov Sulsel yang namanya terungkap selama proses persidangan kasus dugaan penyelewengan dana bansos dilingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2008 sebesar Rp8,8 miliar.

Dalam kasus ini Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu telah duduk sebagai terdakwa.

Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulselbar telah melakukan identifikasi nama-nama orang yang terlibat berdasarkan fakta persidangan.

Identifikasi nama berdasarkan fakta persidangan tersebut, dilakukan oleh pihak kejati untuk menunjang pelaksanaan penyidikan lanjutan yang dilaksanakan oleh tim penyidik kasus bansos di bidang pidana khusus kejati.

Identifikasi nama yang diungkapkan oleh para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dilakukan karena dinilai lebih kuat, karena para saksi berada di bawah sumpah.

Berdasarkan data sebelumnya, ada beberapa nama yang dinilai sangat berperan dalam proses pencairan dana Rp8,8 miliar untuk 202 proposal fiktif atau proposal bodong dan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina.

Dari kesaksian sejumlah staf baik di DPRD, lingkup Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) dan Biro Keuangan serta saksi dari Bank Sulselbar, peran Nurlina sangat vital dalam persetujuan pencairan anggaran serta menjadi penjamin pencairan di Bank Sulselbar.

Selain Nurlina, nama mantan Kepala Biro KAPP Ilham Gazaling juga disebut-sebut mengetahui proses pencairan, bahkan dalam fakta persidangan terungkap kalau Ilham Gazaling yang kerap disapa Andi Ile tersebut, ikut menikmati dana bansos.

Bahkan, bukti pengembalian dana oleh Andi Ile yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel diungkap pula oleh penasehat hukum terdakwa Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, Asmaun Abbas. (T.KR-MH/F003) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024