Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Jeneponto Ahmad dalam keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satgas.

"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, meski demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK di lapangan," ujarnya.

PMK adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau dan kambing.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi diIndonesia

Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan

Jeneponto sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar provinsi kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi.

Sebelumnya, Pemkab Jeneponto dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda)  Muh Arifin Nur telah menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan PMK ternak di ruang kerjanya, pada Senin (11/7).

Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Ahmad, Kepala Dinas Perhubungan Aspa Mudji, Kepala Inspektorat Maskur,Kasatpol PP Nasuhan, Kepala Kesbangpol Syarbini, Perwakilan Polres, TNI, Syahbandar,  pihak Karantina Pelabuhan Jeneponto, camat dan beberapa pejabat lingkup Pemkab jeneponto.

Sekda Muh Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.

Selain itu, perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentan PMK.

"Dari edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi  untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK," ujarnya.

Sekda menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024