Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 kilogram beserta dua orang tersangka di halaman kantor polisi setempat. 

"Penangkapan ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto kepada wartawan saat ekspos, Rabu. 

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan untuk menangkap dan mencari barang bukti tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk dua orang berinisial R (27) dan M (21) di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti ditemukan. 

Budhi mengatakan berdasarkan Sari keterangan pelaku, barang haram itu berasal dari jaringan internasional asal Malaysia, selanjutnya dibawa masuk melalui jalur laut hingga tembus di Makassar. 

Seratusan saset narkoba siap edar ini telah dipecah-pecah dengan ukuran 50 gram hingga 100 gram yang rencananya akan didistribusikan ke masyarakat. 
  Petugas bersiap merilis barang bukti pengungkapan kasus narkotika seberat 7,4 kilogram di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

"Kalau jaringan barang ini masuk dari Malaysia. Kedua pelaku ini berstatus pekerja swasta. Bersangkutan adalah pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di sejumlah wilayah di Kota Makassar," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua menyebutkan terungkapnya barang bukti sebanyak itu berawal tertangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram, selanjutnya dikembangkan tim. 

"Ada dua TKP-nya, pertama barang bukti 12 gram lalu kita kembangkan dan akhirnya menemukan barang bukti ini dari pelaku disimpan dalam karung beras di gudang," paparnya. 

Para pelaku diketahui merupakan pemain  lama, dan telah menjadi target operasi hingga bisa tertangkap setelah pengembangan 1x24 jam. Jika dihitung barang bukti sitaan ini bernilai lebih dari Rp10 miliar. 

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024