Makassar (ANTARA) - Jajaran Polres Maros akhirnya merilis identitas pelaku pembunuhan pengusaha roti Maros berinisial A (20) alias Black yang tega menghabisi dua orang korbannya yakni Makmur (ayah) dan Abdillah bin Makmur (anak) pada Rabu, 6 Desember 2023 dini hari, di dalam rumahnya Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan dari penyidik telah mengindentifikasi pelaku, akhirnya tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Maros melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sekitar Maros," ujar Wakil Kepala Polres Maros Ajun Komisaris Polisi Andi Alamsyah saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa.
Ia menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan sering di cela oleh korban yakni Makmur sehingga menyimpan dendam hingga akhirnya menghabisinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah.
"Pelaku sakit hati karena selalu dikata-katai, saat korban menegur dengan bahasa-bahasa kasar bahkan memplototinya dan itu tidak baik kepada pelaku. Jadi, pelaku ini sering nongkrong di depan rumah korban, di situ ada wifi gratis," katanya.
Karena sering ditegur oleh dua korban ini yang merupakan pengusaha roti Maros dengan alasan menghalangi ada mobil keluar dan masuk membeli roti, pelaku kemudian dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan korban.
"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Tapi pelaku bekerja di belakang rumah korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya.
Korban pertama yang dieksekusi yakni anaknya Abdillah bin Makmur (27) dengan menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Selanjutnya, Makmur, (53) ayahnya. Kejadian itu pada dini hari , kata Alamsyah, sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan.
"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam. Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh," ungkapnya.
Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.
Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah menegaskan.
Berita Terkait
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana pelaku pembunuh istri
Rabu, 17 April 2024 22:33 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 15:56 Wib
Polres Pelabuhan Makassar bekuk pelaku pembunuhan hendak kabur ke Kalimantan
Jumat, 8 Maret 2024 18:24 Wib
Komnas Perempuan: Femisida intim merupakan kasus tertinggi pembunuhan perempuan di 2023
Kamis, 4 Januari 2024 15:40 Wib
Profil Saleh al-Arouri tokoh Hamas Palestina yang dibunuh Israel di Beirut Lebanon
Rabu, 3 Januari 2024 12:02 Wib
Hizbullah Lebanon mengecam pembunuhan pemimpin Hamas, Salah Arouri
Rabu, 3 Januari 2024 8:35 Wib
Polisi masih dalami motif ayah bunuh empat anak kandung
Sabtu, 9 Desember 2023 12:02 Wib