Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penanganan kasus dugaan kartel minyak goreng dari penyelidikan ke tahap pemberkasan.

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, Kamis, mengatakan peningkatan status penanganan itu diputuskan dalam rapat komisi yang digelar oleh Pusat KPPU, Jakarta. 

"Setelah digelar rapat komisi dan mempertimbangkan hasil penyelidikan akhirnya kasusnya ditingkatkan ke tahap pemberkasan," ujarnya.

Hilman mengatakan satu dari 27 produsen perusahaan minyak goreng yang statusnya ditingkatkan itu berasal dari Makassar yakni PT Smart Tbk/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology.

"Penanganan kasus dilakukan secara terpusat adapun temuan dari Makassar juga ditangani oleh kantor pusat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU RI Gopprera Panggabean mengatakan peningkatan status kasus minyak goreng selanjutnya akan memasuki tahap sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. 

Goppera menyatakan jika kasus kartel minyak goreng mulai diselidiki oleh KPPU sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia. 

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
 
Adapun daftar terlapor;
1. PT. Asian Agro Agung Jaya 
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu 
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh 
4. PT. Bina Karya Prima 
5. PT. Incasi Raya 
6. PT. Selago Makmur Plantation 
7. PT. Agro Makmur Raya 
8. PT. Indokarya Internusa 
9. PT. Intibenua Perkasatama 
10. PT. Megasurya Mas 
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri 
12. PT. Musim Mas 
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar 
14. PT. Pacific Medan Industri 
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo 
16. PT. Permata Hijau Sawit 
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin) 
18. PT. Salim Ivomas Pratama 
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk. 
20. PT. Budi Nabati Perkasa 
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk. 
22. PT. Multi Nabati Sulawesi 
23. PT. Multimas Nabati Asahan 
24. PT. Sinar Alam Permai 
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia 
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia 
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera 
 
"Pada proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024